SUDAH menjadi kodratnya dalam dunia medis, bahwa antara perawat dan dokter memiliki peranan yang saling berkaitan. ibarat kopi dan gula, mereka selalu bekerja beriringan. jika dokter bertugas melakukan diagnosa dan pengobatan, perawat memastikan pasien mendapatkan keperluan selama perawatan, seperti kebutuhan dasar mandi dan merapikan diri.
SEBAGAIMANA diatur dalam Undang-undang Keperawatan, perawat juga sebagai penyuluh bagi pasien atau sebagai konselor edukasi perawatan diri. Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan RSUD dr. Iskak, Bambang Sunaryo, S.Kep, ners menjelaskan, pada dasarnya perawat tidak bisa bekerja sendiri. Profesi perawat juga terikat erat dengan profesi lain seperti dokter, ahli gizi dan profesi lainnya.
Dalam bekerja dengan dokter, perawat terkadang mendapat tugas pelimpahan wewenang dari dokter. Pelimpahan ini dilakukan ketika dokter sedang sibuk, sehingga tidak bisa melakukan tugasnya sebagai dokter pada pasien. namun ada batasan dalam pelimpahan ini. Perawat hanya bisa menerima tugas pelimpahan yang berhubungan dengan pemberian obat pada pasien. “memberikan injeksi, memasukkan obat, memasang infus dan lain-lain itu tugas dokter tapi ada pelimpahan wewenang pada perawat,” terang Bambang Sunaryo memberi contoh.
Salah satu tugas lagi dari perawat adalah mengelola ruangan keperawatan. Dimulai dari kepala ruangan hingga kepala bidang ruang perawatan. Jika dokter dibagi dalam beberapa tugas spesialis, begitu juga dengan keperawatan. Setidaknya ada dua jenis perawat, yaitu perawat vokasi dan perawat ahli. Perawat vokasi ialah perawat dengan basis diploma atau keahlian. Perawat ini lebih bersifat menguasai hal-hal teknis. Berbeda dengan perawat ahli yang berbasis profesi seperti halnya dokter, biasanya sarjana keperawatan. Untuk perawat spesialis atau S-2 Keperawatan, saat ini RSUD dr Iskak mempunyai dua (2) perawat spesialis, yaitu spesialis minat intensif dan bedah.
Untuk membentuk perawat ini selain melalui dunia pendidikan, perawat juga diasah juga melalui praktik sehari-hari. “Dalam pelaksanaan tugas seharihari, perawat melalui pelatihan dan diklat juga bisa menjadi perawat ahli,” sambung Bambang. Sebagai contohnya, lanjut dia, adalah perawat keahlian khusus di instensif care seperti instensif care unit (ICU), harus menempuh pendidikan lagi perawat ICCU.
Seperti halnya juga perawat hemodialisa (cuci darah), perawat kamar operasi, perawat anestesi (pembiusan), perawat cath-lab (operasi jantung), perawat UGD (unit gawat darurat) juga membutuhkan pendidikan lanjutan. “Ini perawat keahlian, memang kita bentuk di sana untuk mengimbangi dokter, biar tugasnya nyambung sama dokter,” ujarnya lebih lanjut. Saat ini di rumah sakit milik Pemkab Tulunggagung memiliki 631 tenaga perawat yang siap memberikan pelayanan. Data kepegawaian itu belum termasuk perawat yang berada di bagian manajerial (manajemen).
Setiap perawat yang ditempatkan di tiap unitnya, adalah perawat yang telah mengikuti diklat, baik di luar maupun internal rumah sakit. Sehingga mereka mempunyai keahlian dan dapat memberikan pelayanan secara prima pada pasien. misal perawat di ruang bedah. Perawat di ruang ini telah mendapat pelatihan khusus, seperti perawatan luka. “Ada standar minimal perawat, namun yang wajib di perawatan instensif harus mempunyai sertifikat perawat intensif dasar,” ujarnya. (J/D)