PASIEN yang akan melakukan konsultasi kesehatan di rumah sakit (manapun), pertama kali yang harus dilakukan adalah mendaftarkan diri di loket pendaftaran guna untuk mendapatkan pelayanan yang diinginkan. Hal ini juga berlaku di RSUD dr. Iskak Tulungagung.
Dan ketika sampai di loket pendaftaran, petugas akan menginput data indentitas pasien sebagai administrasi rumah sakit, untuk selanjutnya menyiapkan rekam medis di kartu pendaftaran atau kartu berobat si pasien.
Nah, data yang tersimpan dalam kartu pendaftaran tersebut tentu saja adalah nama pasien, alamat, nomor rekam medis.
Usai melakukan pendaftaran maka pasien akan mendapatkan kartu pendaftaran pasien (kartu berobat), sebagai tanda kartu sudah melakukan registrasi.
“Pendaftaran oleh pasien merupakan bagian terpenting secara administrasi rumah sakit untuk menyiapkan data rekam medis pasien. Oleh karena itu, pasien diwajibkan untuk membawa data diri seperti (fotokopi) KTP maupun (fotokopi) kartu keluarga untuk mendapatkan kartu berobat,” terang Staf Bagian Rekam Medis RSUD dr. Iskak Tulungagung, Nurul Laili, Amd. RM.
Pada saat pendaftaran, lanjut dia, nantinya diperoleh data rekam medis dari pasien pendaftar, kemudian berkas rekam medis akan dikirim ke poliklinik oleh petugas rekam medis yang telah diberikan kewenangan untuk membawa berkasnya rekam medis.
“Oleh karena itu, ketika pasien akan mendapatkan pelayanan di poliklinik harus memperlihatkan kartu berobat tersebut kepada petugas penerimaan pasien,” paparnya.
Nurul menambahkan, bahwa di dalam berkas rekam medis ini terdapat catatan (riwayat keluhan pasien) yang dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan/perawatan yang diberikan. Baik itu pasien baru maupun pasien lama.
Selanjutnya, terdapat dua cara yang bisa di lakukan oleh calon pasien rumah sakit untuk mendaftarkan diri. Dengan cara offline maupun online, kedua cara tersebut akan mendapatkan pelayanan yang sama dan memperoleh nomor rekam medis.
“Pendaftaran online dan offline ini, tata cara pelayanan sebenarnya sama saja. Offline melakukan pendaftaran secara langsung berkunjung di rumah sakit. Sedangkan online melakukan pendaftaran pasien lebih awal melalui sistem aplikasi,” katanya.
Sementara itu, untuk registrasi kartu pendaftaran pasien (kartu berobat) rumah sakit cukup melakukan sekali pendaftaran saja. Kartu (berobat) itu berlaku seterusnya selama si pasien berkebutuhan atau menginginkan mendapat pelayanan kesehatan di rumah sakit, karena setiap pasien hanya memiliki satu nomor rekam medis baik untuk pasien berobat jalan maupun pasien untuk dirawat inap jadi jangan sampai kartu tersebut hilang.
“Semua data pasien sudah tersimpan didalam kartu tersebut, sehingga tidak perlu membuat kartu baru jika kembali berkunjung ke rumah sakit,” kata Nurul.
Lalu bagaimana jika kartu berobat hilang? Tidak perlu kuatir. Nurul menjelaskan, apabila terjadi situasi (pasien lama/pernah terdaftar) kehilangan kartu berobat, maka pasien dapat melakukan pendaftaran ulang dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) ataupun kartu keluarga (KK) atau mengingat kapan terakir berkunjung ke rumah sakit .
“Petugas loket akan melakukan pengecekan melalui data nomor induk ktp kemudian dicetak ulang sesuai dengan nomor pendaftaran sebelumnya, rsud iskak sdh berkerja sama dengan catatan sipil, jd data penduduk seluruh indonesia kita sdh punya,” jelasnya.
Di RSUD dr. Iskak, pendaftar (calon Pasien) dilayani pada hari kerja, mulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat. Jam pelayanan dibuka pukul 08.00 pagi hingga pukul 12.00 WIB.
(PKRS)