Goendala yang dirancang sejak Mei 2019 ini dengan demikian menjadi inovasi unggulan tim KBK RS di RSUD dr. Iskak. Terutama dalam meningkatkan capaian perbaikan sarana harian nonmedis di instalasipemeliharaan rumah sakit yang sebelumnya masih mengalami kesenjangan sekitar 20,5 persen, yakni dari sebelumnya 65 persen menjadi 84 persen.
Untuk mengoptimalkan, metode pelaporan kerusakan juga dipermudah. Jika sebelumnya laporan kerusakan ataupun masalah seputar sarana rumah sakit dilakukan secara lisan, by phone (lewat telepon) maupun ketemu langsung, kini dibuatkan grup whatsapp maintenance.
Sarana penunjang ini untuk mempermudah komunikasi dan koordinasi lintas unit dengan tim IPS RS. Selain juga pemberian pelatihan-pelatihan teknis untuk tim teknisi IPS RS guna meningkatkan kapasitas serta kompetensi mereka.
Sejak aplikasi Goendala dijalankan oleh tim IPS RS dan user, perbaikan sarana nonmedis jauh lebih mudah. Mulai dari proses pelaporan kerusakan alat, proses perbaikan, penerbitan surat perintah kerja, permohonan spare part ke gudang, sampai pelaporan hasil perbaikan. Semua bisa diakses secara real time oleh semua pihak. Progress inilah yang mampu meningkatkan capaian perbaikan harian sarana nonmedis sebesar lebih dari 80 persen.
“Dengan adanya Goendala, kami bisa mengetahui kondisi seluruh sarana yang ada di RSUD dr Iskak. Dimana informasi ini sangat penting bagi kami untuk menjamin pelayanan berjalan dengan baik,” ujar Supervisor Pelayanan RSUD dr. Iskak, Titin Agustina.
Terobosan luar biasa dan brilian ini tentu saja mendapat dukungan penuh dari Kepala Bidang Pelayanan Penunjang RSUD dr Iskak, Ida Srijani. Ia banyak berharap modernisasi pada sistem mekanisme perbaikan sarana dan prasarana rumah sakit, maka capaian pemeliharaan, penyelesaian perbaikan, dan respond time IPS RS dapat mencapai standar pelayanan minimal rumah sakit.
Sebab sebagaimana Keputusan Menteri Kesehatan nomor 129/Menkes/SK/II/2008 dan berpedoman pada indikator mutu IPS RSUD dr. Iskak, ada tiga poin hal yang harus dpenuhi dan menjadi standar pelayanan minimal rumah sakit. Yakni, pertama (1) Capaian Kecepatan Waktu Menanggapi Kerusakan Alat ≤ 15 menit (standar ≥ 80 persen). Kedua (2) Capaian Ketepatan Waktu Pemeliharaan Alat (standar 100 persen). Dan ketoga (3) Capaian Perbaikan Sarana Harian (standar 100 persen) (*)