Sambut HUT Tulungagung, Karyawan RSUD dr. Iskak Kenakan Busana Tradisional Jawa

Seluruh pegawai RSUD dr. Iskak Tulungagung mengganti seragam mereka dengan pakaian tradisional Jawa. Hal ini dilakukan untuk memperingati Hari Jadi Tulungagung ke-819 yang jatuh pada tanggal 18 November 2024.

Penggunaan pakaian tradisional Jawa ini dilakukan sejak hari Senin, (11/11/2024) hingga satu pekan ke depan. Perubahan seragam ini menarik perhatian pengunjung rumah sakit yang merasakan suasana berbeda.

Ketua Bidang Pengendalian Pelayanan RSUD dr. Iskak, Moch. Rifa’i, S.Kep. Ners. mengatakan penggunaan pakaian tradisional ini menjadi upaya civitas hospitalia RSUD dr. Iskak untuk menyemarakkan Hari Jadi Kabupaten Tulungagung. “Sekaligus merawat tradisi budaya Jawa melalui pakaian tradisional,” katanya.

Salah satu potret penggunaan pakaian adat Jawa ini tampak dalam apel pagi, Selasa (12/11/2024) di Parkir Timur, yang dipimpin Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr. Iskak, dr. Zuhrotul Aini, Sp.A., M.K.

Selain pegawai RSUD dr. Iskak, Pj. Bupati Tulungagung Heru Suseno juga mengeluarkan surat edaran kepada seluruh instansi pemerintah dan swasta untuk menggunakan pakaian batik di tanggal 18 November 2024. Pakaian yang dipilih adalah Batik Lurik Bhumi Ngrowo yang merupakan produk kebudayaan khas Tulungagung.

Desain Batik Lurik Bhumi Ngrowo mengambil inspirasi dari wilayah Tulungagung yang dahulu kala berupa rawa-rawa. Motif batiknya berupa banyu mili (air mengalir) berjumlah jajar sembilan lekukan, yang melambangkan aliran air yang terus mengalir menghadirkan kebaruan dan kejernihan. 

Sedangkan angka sembilan merupakan angka terakhir yang menyimbolkan penyelesaian dan memiliki nilai tertinggi, juga mewakili puncak pengalaman dan kebijaksanaan. Jajar sembilan alur garis motif juga menyimbolkan banyaknya desa (thani) yang mendapat penghargaan sima (pardikan/keistimewaan) oleh Raja Kertajaya yang tertulis dalam Prasasti Lawadan. Raja Daha terakhir tersebut membuat Prasasti Lawadan pada tanggal 18 November 1205 M.

Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, setiap daerah diperintahkan untuk melestarikan adat dan budaya yang dimiliki. Sehingga kebijakan ini merupakan upaya melestarikan budaya yang selama ini ada di Tulungagung ini. (HUMAS/KAR)

Berita Terbaru

Berita Lainnya

Polling

Apakah website ini bermanfaat untuk Anda?