PEMERINTAH Kabupaten Tulungagung akhirnya menggelar program vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun, yang “kick off”-nya dimulai sejak Selasa (4/1/2022) bertempat di SDN 4 Kampungdalem. Kegiatan ini bisa digelar seiring tercapainya target minimal vaksinasi untuk masyarakat umum sebesar 70 persen dari total saran, serta 60 persen untuk kelompok lansia di Kota Marmer per akhir Desember 2021 lalu.
Ada sedikitnya 89.276 siswa SD/MI yang tersebar di 271 desa/kelurahan 19 kecamatan menjadi sasaran vaksinasi yang ditargetkan tuntas dalam tempo 10 hari sejak “kick off” dilakukan. Ada yang digelar di sekolah, pondok pesantren, di puskesmas, balai desa/kelurahan dan ada pula yang mengambil tempat fasilitas umum lain yang dianggap representatif.
Melihat banyaknya siswa yang ikut program, vaksinasi untuk anak kelompok usia 6-11 tahun ini rupanya mendapat sambutan antusias masyarakat. Mayoritas siswa bahkan dengan senang hati mengikuti vaksinasi. Kendati masih ada beberapa yang takut, menangis histeris saat disuntik dan sebagainya. Namun secara umum, boleh dibilang orang tua / wali siswa mendukung.
Fakta ini tentu menggembirakan. Terutama dalam upaya bersama mencegah risiko penularan COVID-19 ke anak, memutus rantai penularan wabah Corona dan memperluas “benteng kekebalan kelompok” hingga kelompok usia 6-11 tahun.
Tapi apakah itu berarti setiap anak pada kelompok usia itu bisa/boleh serta-merta ikut vaksinasi? Jawabnya tentu tidak. Ada beberapa kondisi atau prasyarat tertentu dimana anak boleh divaksin atau tidak/belum boleh divaksin.
“Pada prinsipnya sama seperti orang dewasa. Anak harus dalam kondisi fit dan sehat saat menerima vaksin,” kata Dokter Spesialis Anak RSUD dr. Iskak Tulungagung, dr. Zuhrotul Aini, Sp.A.
Dijelaskan Aini, kondisi ini diperlukan terutama untuk meminimalisir kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) berat. Meskipun, sampai saat ini belum ditemukan kasus KIPI berat pada pelaksanaan vaksin anak, antisipasi atau pencegahan wajib dilakukan.
“Jika anak sedang sakit atau dalam masa perawatan, sebaiknya untuk konsultasi dengan dokter yang merawat. Termasuk jika anak memiliki komorbid seperti penyakit asma, dan sakit lain,” paparnya.
Menurut penjelasan Aini, kondisi ini diperlukan terutama untuk meminimalisir kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) berat. Meskipun, sampai saat ini belum ditemukan kasus KIPI berat pada pelaksanaan vaksin anak.
“Jika anak sedang sakit atau dalam masa perawatan, sebaiknya untuk konsultasi dengan dokter yang merawat. Termasuk jika anak memiliki komorbid seperti penyakit asma, dan sakit lain,” paparnya.
Beberapa catatan kondisi anak…
Berikut beberapa catatan kondisi anak yang diperbolehkan/tidak diperbolehkan mendapatkan vaksinasi COVID-19 Coronavac, dikutip dari laman kontan.co.id/kompas.com.
1. Dosis dan jarak pemberian vaksin anak
Pemberian imunisasi vaksin COVID-19 anak menggunakan CoronaVac produksi Sinovac diberikan secara intramuskular dengan dosis 3µg (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama vaksin COVID-19 anak ke dosis kedua yaitu 4 minggu.
2. Anak dengan penyakit penyerta (komorbid)
Anak dengan penyakit komorbid boleh diberikan vaksin COVID-19, dengan persetujuan dan pengawasan dokter. Dalam konteks ini, vaksin COVID-19 anak dengan komorbid dapat dilakukan karena anak dengan kondisi penyakit penyerta seperti kondisi kronis yang stabil, mempunyai risiko yang lebih tinggi untuk mengalami komplikasi bila menderita infeksi COVID-19.
3. Anak dengan long COVID-19
Selain anak dengan penyakit komorbid, anak yang telah sembuh dari COVID-19 termasuk yang mengalami Long-COVID-19 perlu dilakukan vaksinasi COVID-19.
Sedangkan anak yang menderita COVID-19 derajat berat atau MIS-C (Multi System Inflammatory Syndrome in Children), maka pemberian vaksinasi COVID-19 ditunda minimal 3 bulan.
Sementara apabila kondisi anak menderita COVID-19 derajat ringan-sedang, maka vaksin COVID-19 ditunda sekurang-kurangnya 1 bulan.
4. Anak berkebutuhan khusus
Kondisi berikutnya yang juga membutuhkan perhatian lebih untuk pelaksanaan pemberian vaksinasi COVID-19 ini adalah anak dengan kebutuhan khusus.
5. Lakukan imunisasi kejar
Bagi anak yang belum atau tertunda imunisasi rutin atau imunisasi dasar wajibnya, maka sangat perlu untuk melakukan imunisasi kejar terlebih dahulu.
Imunisasi kejar dan imunisasi rutin perlu dilakukan agar mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi COVID-19 pada anak.
Imunisasi kejar dimaksud di sini merupakan kegiatan memberikan imunisasi kepada bayi dan Baduta (bawah dua tahun) yang belum menerima dosis vaksin sesuai usia yang ditentukan pada jadwal imunisasi nasional.
Selanjutnya…
6. Kondisi yang butuh perhatian khusus
Penentuan pemberian dipertimbangkan bila manfaat lebih besar dari pada risiko munculnya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dan ditentukan atau direkomendasikan oleh dokter yang merawat. Imunisasi ini biasanya dilakukan di rumah sakit.
7. Kontraindikasi
Kontraindikasi atau kondisi anak usia 6-11 tahun yang tidak boleh diberikan vaksin COVID-19 adalah sebagai berikut.
Reaksi anafilaksis karena komponen vaksin pada pemberian vaksinasi sebelumnya. Penyakit Sindrom Guillain-Bare, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis. Sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat.
Dalam 7 hari terakhir anak dirawat di rumah sakit, atau mengalami kegawatan seperti sesak napas, kejang, tidak sadar, berdebar-debar, perdarahan, hipertensi, tremor hebat.
8. Harus dengan izin dokter
Imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, defisiensi imun primer, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.
Bila kondisi sudah baik, sembuh maka pemberian vaksinasi bisa diberikan setelah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawat.
Mengacu berbagai prakondisi di atas, Aini berharap orang tua turut menyiapkan mental anak-anak sebelum mengikuti vaksin. Hal ini penting guna memberikan edukasi dan keberanian kepada anak, manfaat daripada vaksinasi tersebut seperti apa.
“Jangan malah ditakut-takuti. Orang tua harus mendukung dan memberikan edukasi perlahan-lahan pentingnya vaksin COVID-19,” urainya. Sedangkan terkait interval penerimaan vaksin, pada anak diberikan dua kali dosis dengan interval minimal empat pekan pasca dosis pertama. Hal ini agar vaksin yang diberikan dapat bekerja dengan baik, karena masing-masing dosis memiliki fungsi yang berbeda. (PKRS/AAP)